Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah bagi Pembeli dan Penjual
Urusan jual beli rumah bukan perkara sepele. Selain butuh banyak biaya, birokrasi dan administrasinya pun cukup menyita waktu. Jangan lupakan juga urusan pajak dalam jual beli rumah. Pembeli dan penjual sama-sama wajib menanggung pajak.
Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah
Ada dua poin penting yang mesti kamu ketahui dalam menghitung pajak jual beli rumah yaitu NJOP dan NJKP. Kedua hal ini menjadi dasar untuk mengetahui cara hitung pajak atas jual beli sebuah bangunan.
NJOP
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan harga rata-rata bangunan berdasarkan luas atau zona bangunan, harga objek lain yang serupa, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. NJOP ini bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan harga jual maupun beli rumah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan nilai NJOP setiap 3 tahun sekali.
NJKP
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah besaran nilai jual bangunan dalam perhitungan pajak terutang. Ketetapan nilai NJKP minimal 20% dan maksimal 100% dari nilai jual. Kalau NJOP di atas Rp1 miliar, maka NJKP-nya adalah 40%. Sedangkan kalau NJOP di bawah Rp1 miliar, NJKP-nya sebesar 20%.
Pajak yang Ditanggung Penjual Rumah
PPh
PPh (Pajak Penghasilan) menjadi pajak yang ditanggung oleh penjual. Dalam proses jual beli rumah. Penjual akan dikenakan PPh sebesar 2,5% dari harga rumah. Pembayarannya harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli.
Misalnya, sebuah rumah dijual dengan harga Rp1 miliar. PPh yang ditanggung pembeli adalah 2,5% dari 1 miliar.
Perhitungannya:
1.000.000.0000 x 2,5% = 25.000.000
Maka, PPh yang harus pembeli bayar adalah 25 juta.
PBB
PBB (Pajak Bumi Bangunan) ini hanya dibayar sekali dalam setahun. Penjual wajib melunasi PBB saat menjual rumah. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJPK). NJKP adalah besaran nilai jual bangunan dalam perhitungan pajak terutang. Ketetapan nilai NJKP minimal 20% dan maksimal 100% dari nilai jual.
Harga rumah di atas 1 miliar, maka NJKP-nya adalah 40%. Sedangkan kalau di bawah 1 miliar, NJKP-nya sebesar 20%.
Misalnya, harga rumah kamu adalah Rp300.000. Berarti NJKP-nya 20%. Lalu, berapakah PBB yang harus dibayarkan?
Perhitungannya:
NJKP:
20% x 300.000.000 = 60.000.000
PBB:
0,5% x 60.000.000 = 300.000
PBB yang harus pembeli bayarkan adalah 300.000.
Jadi kalau kamu rumah senilai Rp300 juta, maka setiap tahun kamu harus membayar PBB sebesar Rp300.000.
Pajak yang Ditanggung Pembeli
PPN
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi tanggung jawab pembeli. Kalau membeli rumah dari pengembang, biaya PPN sebesar 10% dari harga jual rumah. Biasanya sudah termasuk dalam total harga jual. Sedangkan untuk rumah yang dibeli dari perorangan, pembeli mesti membayar PPN di kantor pajak.
Misalnya, sebuah rumah memiliki harga jual 1 miliar. Rumah tersebut dijual perorangan sehingga pembeli harus menanggung PPN.
Maka, 10% x 1 miliar = 100 juta
Pajak jual beli rumah memang cukup banyak perhitungannya. Bahkan kalau ditotalkan, jumlah pajak jual beli saja bisa lumayan besar. Penjual maupun pembeli harus tahu mengenai perhitungan pajak yang ditanggungnya. Jangan sampai terlewat, ya.